Friday, October 19, 2018

Ditemani Nadia Mulya, MAKI Datangi KPK Guna Serahkan Bukti Kasus Century


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman didampingi Nadia Mulya, mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus Bank Century.

Bukti digunakan untuk mempercepat penanganan kasus Bank Century tersebut. Bukti yang diserahkan berguna untuk memperkuat praperadilan tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mem-praperadilan-kan KPK atas amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Keputusan tersebut memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pada kenyataannya, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Hal tersebut dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan PN.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

No comments:

Post a Comment